REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pimpinan Pusat Muhammadiyah menyepakati fatwa haram yang dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia terkait jual beli lahan pemakaman mewah karena hal tersebut dianggap telah berlebihan.
"Yang nggak diperbolehkan itu bermewah-mewahan. Kan satu orang cukup 1 meter x 2 meter. Ini yang dijual bisa sampai puluhan meter luasannya, dibuatkan joglonya. Ini israf (berlebihan)," kata Ketua PP Muhammadiyah Bidang Tarjih, Tajdid dan Pemikiran Islam, Yunahar Ilyas, di Jakarta, Rabu.
Menurut dia, pemakaman yang dibuat secara mewah selanjutnya bisa mengurangi luas lahan yang dapat dimanfaatkan untuk keperluan yang lebih berguna.
Dikatakannya, dengan bisnis pemakaman mewah yang banyak diperjual-belikan bisa menimbulkan kecemburuan sosial bagi warga yang masih hidup terhadap orang yang sudah meninggal dunia.
Dia mencontohkan pemakaman mewah di Mesir malah dijadikan tempat tinggal oleh penduduk setempat. Hal tersebut karena warga Mesir kekurangan lokasi untuk tempat tinggal.
"Mereka tinggal di kuburan, mereka bawa tempat tidur, televisi. Mereka nyaman di sana karena lantainya berkeramik, ada atapnya," kata dia.
Pemakaman mewah, menurut dia, bisa berujung pada pengkultusan individu yang menyebabkan musyrik. Itulah salah satu sebab Islam melarang pemakaman mewah.
Dia menjelaskan bahwa Islam mensyariatkan sebuah makam hanya boleh dilengkapi dengan sebuah patok saja sebagai tanda.
"Menurut sunnah nabi, makam tidak boleh dibuat permanen, tidak boleh ditinggikan, tidak boleh diberi tembok dan atap," kata dia.
Pihaknya mengatakan bahwa sebuah makam bisa ditumpuk dengan jenazah yang lain setelah dalam kurun waktu tertentu untuk menghemat lahan.?Menurut dia, hal tersebut biasanya dilakukan untuk jenazah-jenazah yang memiliki hubungan keluarga.
"Kuburan yang ditumpuk itu untuk menghemat lahan, dalam hukum Islam tidak masalah," kata dia. Sebelumnya MUI telah menerbitkan fatwa haram terkait jual beli lahan pemakaman mewah.
Sumber : http://www.republika.co.id/berita/nasional/umum/14/02/26/n1lx1x-muhammadiyah-sepakat-fatwa-haram-pemakaman-mewah
"Yang nggak diperbolehkan itu bermewah-mewahan. Kan satu orang cukup 1 meter x 2 meter. Ini yang dijual bisa sampai puluhan meter luasannya, dibuatkan joglonya. Ini israf (berlebihan)," kata Ketua PP Muhammadiyah Bidang Tarjih, Tajdid dan Pemikiran Islam, Yunahar Ilyas, di Jakarta, Rabu.
Menurut dia, pemakaman yang dibuat secara mewah selanjutnya bisa mengurangi luas lahan yang dapat dimanfaatkan untuk keperluan yang lebih berguna.
Dikatakannya, dengan bisnis pemakaman mewah yang banyak diperjual-belikan bisa menimbulkan kecemburuan sosial bagi warga yang masih hidup terhadap orang yang sudah meninggal dunia.
Dia mencontohkan pemakaman mewah di Mesir malah dijadikan tempat tinggal oleh penduduk setempat. Hal tersebut karena warga Mesir kekurangan lokasi untuk tempat tinggal.
"Mereka tinggal di kuburan, mereka bawa tempat tidur, televisi. Mereka nyaman di sana karena lantainya berkeramik, ada atapnya," kata dia.
Pemakaman mewah, menurut dia, bisa berujung pada pengkultusan individu yang menyebabkan musyrik. Itulah salah satu sebab Islam melarang pemakaman mewah.
Dia menjelaskan bahwa Islam mensyariatkan sebuah makam hanya boleh dilengkapi dengan sebuah patok saja sebagai tanda.
"Menurut sunnah nabi, makam tidak boleh dibuat permanen, tidak boleh ditinggikan, tidak boleh diberi tembok dan atap," kata dia.
Pihaknya mengatakan bahwa sebuah makam bisa ditumpuk dengan jenazah yang lain setelah dalam kurun waktu tertentu untuk menghemat lahan.?Menurut dia, hal tersebut biasanya dilakukan untuk jenazah-jenazah yang memiliki hubungan keluarga.
"Kuburan yang ditumpuk itu untuk menghemat lahan, dalam hukum Islam tidak masalah," kata dia. Sebelumnya MUI telah menerbitkan fatwa haram terkait jual beli lahan pemakaman mewah.
Sumber : http://www.republika.co.id/berita/nasional/umum/14/02/26/n1lx1x-muhammadiyah-sepakat-fatwa-haram-pemakaman-mewah
0 Response to "Muhammadiyah Sepakat Fatwa Haram Pemakaman Mewah"
Posting Komentar